Usai Ditolak, Sekda Gresik Kembali Ajukan Praperadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Ditolak, Sekda Gresik Kembali Ajukan Praperadilan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 21 November 2019 21:37 WIB

Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com, Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada BPPKAD, kembali mengajukan praperadilan.

Upaya hukum praperadilan kedua ini setelah praperadilan pertama ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal PN Gresik Rina Indrajanti, S.H. di sidang putusan pada 11 November lalu.

Kalau pada praperadilan pertama memakai kuasa hukum Hariyadi, S.H., kali ini Sekda memilih kantor hukum Syaiful Ma’arif yang beralamat di Jl. Juwingan No. 120 Surabaya sebagai kuasa hukum.

Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan kalau kembali mengajukan upaya hukum praperadilan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video