Komisi B Kawal Pelaksanaan RALB Koperasi Ketajek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 21 November 2019 14:54 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui tahapan yang sangat panjang hingga dilakukan audiensi dengan panitia rapat anggota luar biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM), akhirnya Komisi B DPRD Jember memberikan tenggang waktu selama seminggu ke depan untuk pelaksanaan RALB. Digelarnya RALB bertujuan untuk membentuk anggota koperasi pasca vakum selama setahun lebih.
Jeda waktu seminggu ini diputuskan oleh Komisi B dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UMKM bersama dengan perwakilan anggota KTKM di Gedung Parlemen, Kamis (21/11/2019) siang.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
"Hasilnya adalah kita beri tenggang waktu seminggu dan maksimal 10 hari ke depan untuk segera dilakukan rapat tahunan," kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono usai RDP.
Hal itu merupakan keputusan bersama, setelah segala tahapan audiensi dilakukan. "Mulai pembentukan anggota yang sudah disampaikan oleh Pak Jamil dulu, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, yang sekarang diteruskan Pak Dedi, jadi sudah clear dan sah," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...