Raup Rp 2,5 M Hasil Penipuan Bawang Merah, Pria di Nganjuk ini Bisa Beli Rumah dan Mobil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 19 November 2019 23:04 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Lasmidi (32), buronan penipuan dengan modus pembelian bawang merah akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk. Warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi diringkus setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya berinisial MS, warga Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, saat konferensi pers di mapolres setempat mengungkapkan, sudah ada 30 orang yang menjadi korban penipuan pelaku.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Dijelaskan kapolres, modus operandi pelaku untuk memperdayai korbannya dengan cara membeli bawang merah dalam jumlah banyak. Seperti yang dilakukan kepada korbanya di bulan Oktober lalu.
Pelaku menemui korban untuk membeli bawang merahnya. Setelah ada kesepakatan harga antara pelaku dan korban, maka barang dinaikkan ke truk. Tapi oleh pelaku saat itu baru dibayar uang muka. Pelaku berjanji akan melunasi kekurangan tiga hari berikutnya.
Namun hingga waktu yang telah disepakati, pelaku tidak kunjung datang. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukomoro.
Simak berita selengkapnya ...