Beri Lampu Hijau, Pemkab Mojokerto Kaji Ulang Hitung Ulang Coblosan Pilkades
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Selasa, 19 November 2019 20:30 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan lampu hijau melalui tanda tangan surat untuk mengkaji ulang hitung ulang coblosan pilkades di enam desa, yakni di Desa Centong, Desa Kebontunggul, Desa Gayaman, Desa Sumbersono, Desa Karangkedawang, dan Desa Banyulegi.
DPMD sedang mengkaji melakukan hitung ulang coblosan pilkades yang menjadi tuntutan desa-desa terkait coblosan simetris di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 lalu.
BACA JUGA:
Gerakan TTD Sasar Siswi SMP, Bupati Ikfina Ajak Biasakan Minum Tablet Tambah Darah
156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Hadiri Rakor Pemuka Agama, Bupati Mojokerto Minta FKUB Waspadai SARA
Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
Kepala Bidang DPMD Mahmud menyampaikan, DPMD secara lengkap segera menyampaikan berita acara hasil pertemuan mengenai tuntutan hitung ulang coblosan pilkades kepada wakil bupati Mojokerto. Selanjutnya, DPMD akan meneruskan langkah konkret dengan melihat hasil disposisi dari wakil bupati.
DPMD sudah sosialisasikan tatib tersebut yang berpedoman pada pasal 40 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
"Menurut tafsir Permendagri 112, surat suara dianggap sah lebih dari satu coblosan kalau masih di dalam kotak (gambar cakades). Kalau coblosan satunya di luar kotak, tidak sah. Tatib ini turunan dari Permendagri,” jelas Mahmud, Selasa (19/11).
Simak berita selengkapnya ...