Wakili Bupati di Paripurna Interpelasi, Begini Penjelasan Sekda Pasuruan Soal Tahapan Pilkades
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 19 November 2019 01:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Pasuruan atas penyampaian interpelasi tentang pelaksanaan Pilkades serentak akhirnya digelar Senin (18/11) kemarin. Dalam kesempatan ini, Bupati Pasuruan diwakili Sekda Agus Sutidaji, S.H., M.Si.
Tampak hadir pula beberapa OPD terkait seperti DPMD, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, dan BKD.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Ada beberapa poin penting jawaban yang disampaikan Sekda terkait tahapan Pilkades serentak, di antaranya soal legalitas administrasi. Kemudian, juga kerja sama antara Pemkab Pasuruan dengan UB Malang untuk pendampingan uji akademik, anggaran pendampingan yang didanai dari APBD, juga soal bakal calon yang tidak lulus tes akademik bisa mengajukan keberatan maksimal 5 hari setelah pengumuman hasil ujian akademik.
Pemkab Pasuruan mengklaim telah melaksanakan Permendagri no 112 /2014 tentang Pilkades tentang pemilihan kepala desa, bahwa yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf m, Perda no 6 tahun 2015 yang diubah dengan perda no 2 tahun 2019 bahwa bakal calon harus memenuhi persyaratan uji akademik.
Simak berita selengkapnya ...