Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Capai Rp 4.179.799
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochmad Saiful Aris
Sabtu, 16 November 2019 13:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.179.798 per bulan. Usulan tersebut sudah dikirimkan pada 8 November 2019 lalu.
Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Pemkab Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya mengatakan, UMK Kabupaten Mojokerto diusulkan naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp. 3.851.983 per bulan.
BACA JUGA:
Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha
Tuntut Kenaikan UMK 2022, Aliansi Buruh Mojokerto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020
UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu
"Kita tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur. UMK yang kami usulkan Rp. 4.179.798," kata Nugroho saat ditemui Kompas.com di Kantor Pemkab Mojokerto, (16/11/2019).
Dari 982 perusahaan di Kabupaten Mojokerto, perusahaan yang membayar upah minimal sesuai UMK, kurang dari 50 persen.
Simak berita selengkapnya ...