Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Capai Rp 4.179.799 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Capai Rp 4.179.799

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochmad Saiful Aris
Sabtu, 16 November 2019 13:30 WIB

Nugroho Budhi Sulistya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.179.798 per bulan. Usulan tersebut sudah dikirimkan pada 8 November 2019 lalu.

Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Pemkab Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya mengatakan, UMK Kabupaten Mojokerto diusulkan naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp. 3.851.983 per bulan.

"Kita tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur. UMK yang kami usulkan Rp. 4.179.798," kata Nugroho saat ditemui Kompas.com di Kantor Pemkab Mojokerto, (16/11/2019).

Dari 982 perusahaan di Kabupaten Mojokerto, perusahaan yang membayar upah minimal sesuai UMK, kurang dari 50 persen.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   UMK Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video