Musyawarah Mufakat, Pengisian BPD Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Hanya Berlangsung 30 Menit
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Jumat, 15 November 2019 18:35 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Musyawarah pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019 di Desa Tengket Kec. Arosbaya berjalan lancar tanpa kendala, Jumat (15/11/2019). Pemilihan BPD Desa Tengket dilaksanakan dengan musyawarah mufakat.
Bertempat di balai Desa Tengket, pemilihan diikuti 14 calon dari 7 keterwakilan dusun, yakni Dusun Tambak, Binteng, Sabuh, Nganlaok, Krampo, Lancang, dan Moncek. Proses pengisian anggota BPD hanya membutuhkan waktu sekitar berlangsung 30 menit tanpa ada voting.
BACA JUGA:
Lantik 2 Kepala Desa PAW, Begini Pesan Pj Bupati Bangkalan
Tingkatkan Tata Kelola Administrasi dan Keuangan, BKAD Bangkalan Gelar Bimtek untuk Aparatur Desa
Tak Lolos Seleksi Administrasi, Bacakades Langkap Wadul Bupati Bangkalan dan Protes TFPKD
Polres Bangkalan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Carok Terkait Konflik Pilkades, Aktornya Seorang Kades
Kepala Desa Tengket Rahmad Ja'lik mengatakan proses pengisian BPD di Desa Tengket dilakukan dengan musyawarah mufakat. Menurutnya, dengan proses pengisian ini, masyarakat Desa Tengket bisa memahami pentingnya sebuah kekeluargaan serta memberikan pemahaman bahwa desa ini adalah milik bersama.
"Jadi melalui musyawarah ini, masyarakat tidak ada yang merasa ada yang dimenangkan dan dikalahkan," jelasnya
Simak berita selengkapnya ...