Dewan Ambil Alih Audiensi Soal Koperasi Ketajek
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 13 November 2019 15:25 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan belum dilaksanakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM), berlanjut dengan dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Jember dengan Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Rabu (13/11/2019) pagi.
Pasalnya mendekati akhir tahun ini, harus segera digelar Rapat Tahunan, sehingga perlu untuk segera dilakukan RALB tersebut. Terkait audiensi berikutnya, akan dilakukan dengan mengundang panitia pembentukan RALB yang langsung diinisiatori oleh Komisi B DPRD Jember.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
"Awal diketahui Koperasi Ketajek (KTKM) ini, secara aturan hukum perkoperasian, tidak memenuhi syarat. Sehingga perlu dilakukannya verifikasi berdasarkan SK Bupati 2013, dan perlu dilakukan pendataan anggota. Dari 600 jadi 446 anggota yang terverifikasi," ujar Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono saat dikonfirmasi wartawan usai hearing.
Ia berharap proses berikutnya untuk pelaksanaan RALB, sudah dibentuk kepanitiaan. "Harusnya (pembentukan panitia, Red) dilakukan tanggal 20 Oktober 2019, tapi karena bersamaan dengan pelantikan presiden RI, sempat di-cancel dan muncul persoalan baru," katanya.
Simak berita selengkapnya ...