KPU Pacitan Tegaskan Pilkada Masih Dilaksanakan Secara Langsung
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 13 November 2019 11:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah tetap akan dilaksanakan secara langsung. Pihaknya mengacu kepastian hukum terhadap UU 10/16 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara langsung.
Hal ini disampaikan Sulis menyikapi wacana beberapa pihak yang menyuarakan adanya perubahan sistem pemilu ke parlemen.
BACA JUGA:
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
DHD 45 Deklarasi Dukungan ke Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024
"Kita masih memedomani UU 10/16 sebagai pijakan hukum tetap dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang. Selain itu, juga UU 7/17 tentang Pemilu. Sepanjang belum ada perubahan, dua aturan itu yang menjadi pijakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2020," terangnya, Rabu (13/11).
Komisioner KPU dua periode ini juga menegaskan, kalau sampai detik ini belum ada kepastian hukum soal pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, baik pileg, pilpres, serta pemilihan kepala daerah.
Simak berita selengkapnya ...