Jual Bangkai Ayam, Warga Malang Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 11 November 2019 22:50 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kedapatan mengelola bangkai ayam (tiren) dan menjualnya, Alex Suwardi (54) warga Dusun Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Senin (11/11), terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Mojokerto.
Pelaku diringkus saat berada di rumah yang juga sebagai lokasi praktek di Dusun Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
Dua Motor di Rumah Kos Kota Malang Raib Digondol Maling
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Dirut Bulog Respons Beras Subsidi Dioplos di Malang, Bayu: Itu Dilarang!
Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 204 KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 at (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Lebih Subsidair Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyanto.
Simak berita selengkapnya ...