Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan, Mandor dan Pelaksana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan, Mandor dan Pelaksana

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 11 November 2019 21:44 WIB

Salah satu tersangka saat dimintai keterangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menetapkan 2 tersangka dalam kasus ambruknya gedung SDN Gentong Pasuruan, Senin (11/11). Dua tersangka itu, yakni SE sebagai mandor dan DM selaku pelaksana proyek pembangunan SDN Gentong.

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers kepada awak media tentang perkembangan ambruknya gedung SDN Gentong .

Dalam keterangannya, Gidion menyatakan bahwa tersangka DM sebagai pelaksana dan SE sebagai mandor dalam pembangunan gedung yang ambruk tersebut, tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.

“Keduanya tidak mempunyai pendidikan formal di bidang bangunan, melainkan keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA,” sebut Gidion Arif, di halaman Ditkrimum Mapolda Jatim, Senin (11/11).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video