Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan, Mandor dan Pelaksana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 11 November 2019 21:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menetapkan 2 tersangka dalam kasus ambruknya gedung SDN Gentong Pasuruan, Senin (11/11). Dua tersangka itu, yakni SE sebagai mandor dan DM selaku pelaksana proyek pembangunan SDN Gentong.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers kepada awak media tentang perkembangan ambruknya gedung SDN Gentong Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Ini Pesan Gus Ipul saat Acara Halal Bihalal bersama Jajaran ASN Pemkot Pasuruan
Musrenbang RPJPD Kota Pasuruan, Gus Ipul Harap Jadi Sumbangsih Menuju Indonesia Emas 2045
Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas TPS yang Gugur, Mas Adi: Mereka Pahlawan Demokrasi
Dalam keterangannya, Gidion menyatakan bahwa tersangka DM sebagai pelaksana dan SE sebagai mandor dalam pembangunan gedung yang ambruk tersebut, tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.
“Keduanya tidak mempunyai pendidikan formal di bidang bangunan, melainkan keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA,” sebut Gidion Arif, di halaman Ditkrimum Mapolda Jatim, Senin (11/11).
Simak berita selengkapnya ...