Praperadilan Ditolak, Kejari Gresik Minta Sekda Kooperatif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praperadilan Ditolak, Kejari Gresik Minta Sekda Kooperatif

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 11 November 2019 20:03 WIB

Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo S. didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti yang menolak upaya hukum praperadilan , Andhy Hendro Wijaya atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi potongan insentif pajak daerah di BPPKAD.

"Kami ucapkan terima kasih kepada ketua sidang yang telah memimpin jalannya sidang dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum acara," ujar Bayu dalam rilis persnya yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/11). "Kami sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan ketua sidang," katanya.

Terhadap adanya putusan praperadilan dan pertimbangan hakim, Bayu menyatakan Kejari Gresik akan menjadikan koreksi dan pelajaran, khususnya tim penyidik untuk meningkatkan kinerja, sehingga bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam proses penyidikan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video