Praperadilan Ditolak, Kejari Gresik Minta Sekda Kooperatif
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 11 November 2019 20:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti yang menolak upaya hukum praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi potongan insentif pajak daerah di BPPKAD.
"Kami ucapkan terima kasih kepada ketua sidang yang telah memimpin jalannya sidang dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum acara," ujar Bayu dalam rilis persnya yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/11). "Kami sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan ketua sidang," katanya.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Terhadap adanya putusan praperadilan dan pertimbangan hakim, Bayu menyatakan Kejari Gresik akan menjadikan koreksi dan pelajaran, khususnya tim penyidik untuk meningkatkan kinerja, sehingga bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam proses penyidikan.
Simak berita selengkapnya ...