Menang Gugatan di PTUN, Maxi Brillian Bakal Dibuka Kembali
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 11 November 2019 19:48 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian terhadap penutupan usahanya oleh Pemerintah Kota Blitar dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dengan dimenangkanya gugatan ini, pihak pengelola Maxi Brillian berencana membuka kembali rumah karaoke terbesar di Kota Blitar tersebut.
Pemilik Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini dia sedang mempersiapkan kembali lokasi rumah karaoke Maxi Brillian untuk dibuka kembali.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Kami masih mencari waktu yang tepat untuk membuka kembali tempat usaha kami," ungkap Heru, Senin (11/11/2019).
Sementara pengacara karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono mengatakan, dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Pemkot Blitar mencabut SK Nomor 35 dan SK Nomor 36. SK Nomor 35 itu tentang penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian. Sedangkan SK Nomor 36 tentang penutupan perusahaan karaoke Maxi Brillian
"Kedua SK itu dinyatakan oleh majelis hakim untuk ditunda pelaksanaanya. Kedua SK itu untuk sementara tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan hukum tetap. Dengan begitu, berdasarkan putusan PTUN Surabaya pada 5 November 2019, klien kami bisa membuka kembali usahanya. Bahkan jika Pemkot akan mengajukan banding tidak akan mempengaruhi penetapan penundaan dua SK dari Majelis Hakim PTUN," ungkap Rudi Puryono.
Simak berita selengkapnya ...