Hariyadi Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Sekda Gresik
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 November 2019 09:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengacara Hariyadi, S.H. yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan sebagai tersangka kasus korupsi potongan insentif pajak di BPPKAD dikabulkan majelis hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H.
Menurut Hariyadi, banyak dalil dan fakta hukum terkuak sejak sidang praperadilan digelar perdana pada Jumat (1/11) lalu. Ia menilai penetapan tersangka kliennya tak sah. Menurutnya, dalil yang dibuat untuk rujukan kasus putusan yang termaktub dalam bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tertanggal 11 September 2019 yang memvonis mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar, tak bisa digunakan alasan untuk penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Pendapat saksi ahli, penetapan tersangka klien saya tak sah. Karena yang jadi rujukan penetapan tersangka belum inkracht (tetap), karena masih banding, sehingga putusan bisa berubah. Kalau sudah inkracht bisa dijadikan alat bukti. Sebab, hal ini sudah final dan banding (mengikat). Hal ini merujuk pasal 187 KUHAP," tuturnya.
Ia juga menilai pemanggilan Sekda, baik sebagai saksi atau tersangka tak sesuai ketentuan KUHAP sebagai hukum prosedural. Hal ini dikuatkan dengan adanya kesaksian ahli .
Simak berita selengkapnya ...