PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 3.890 Hektare
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 07 November 2019 23:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lahan seluas 3.890 meter persegi yang terletak di Jalan Raya A. Yani Sidoarjo, tepatnya hanya berjarak 10 meter dengan Alun-alun kabupaten dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (6/11).
Eksekusi di atas lahan yang berdiri sebuah bangunan Cafe Rolag itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 21/Eks.SHT/2016/PN Sda yang diajukan oleh pemohon eksekusi Supriyanto, Direktur PT Bukit Condro Gresik. Sementara, termohon eksekusi PT Alika Eka Putra.
BACA JUGA:
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Juru sita PN Sidoarjo Sambodo mengungkapkan, eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur di antaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon.
"Prosedur sudah kami lakukan sesuai aturan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com di lokasi Rolag, Kamis (7/11).
Simak berita selengkapnya ...