Penilaian Adipura, Tekankan Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Sesuai Jakstrada
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 07 November 2019 11:30 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bukan hal yang mudah bagi kabupaten/kota untuk bisa kembali meraih prestasi bergengsi di bidang kebersihan. Pasalnya, tim penilaian piala Adipura saat ini menerapkan pola pemantauan berbeda dengan mengacu pada kebijakan strategis daerah (Jakstrada) dalam hal pengelolaan sampah. Jakstrada tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati atau wali kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, Joni Maryono mengatakan, dengan pola pemantauan berbeda tersebut, daerah akan dikenakan target baik dari sisi pengurangan maupun penanganan sampah.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Target kita di tahun 2025 nanti sampah akan bisa tertangani 100 persen," katanya, Kamis (7/11).
Angka 100 persen itu, lanjut dia, meliputi pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen. Dijelaskannya, untuk target pengurangan, diharapkan agar sampah bisa dikelola dan dipilah dari sumbernya. Bentuk pengelolaan dan pemilahan ini bisa dari rumah tangga berupa komposter atau biopori.
"Jadi sampah-sampah organik bisa jadi pupuk untuk dipakai sendiri. Selain itu juga bisa pengurangan sampah secara komunal. Bisa berupa bank sampah yang dikelola oleh kelompok masyarakat dan juga bisa TPS 3R," tutur Joni.
Simak berita selengkapnya ...