Bapak dan Anak di Bangkalan Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 06 November 2019 12:53 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial M (43) beserta anaknya berinisial MI (22) diringkus Satreskoba Polres Bangkalan karena kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Warga Desa Lantek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu ditangkap polisi di rumahnya pada tanggal 30 Oktober lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyatakan, petugas berhasil menemukan 100 gram narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan saat proses penangkapan.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
"Dalam kasus ini, bapak bertugas mengambil barang ke Y yang saat ini menjadi DPO dengan cara transaksi dilempar dengan tas kresek hitam. Kemudian dibawa pulang ke rumahnya untuk dilakukan penimbangan dan dijual," jelas Rama kepada media, Selasa (05/11/2019) kemarin.
Menurut mantan Kasubdit III Tipukor Polda Jatim ini, M berperan sebagai penyedia barang haram tersebut, termasuk mengambil dari pemasoknya. "Sedangkan anaknya sebagai penjual melayani para pembeli," ujarnya.
Diketahui dari 100 gram yang dibeli, sudah ada 14 gram yang diedarkan. Sedangkan untuk proses pemesanannya sendiri menggunakan via telepon dengan memberikan barang terlebih dahulu, kemudian baru dibayarkan.
Simak berita selengkapnya ...