Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kuasa Hukum Sebut Yetty Sudah Ditetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kuasa Hukum Sebut Yetty Sudah Ditetapkan Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 06 November 2019 09:17 WIB

Hariyadi, S.H., Kuasa Hukum Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan, Selasa (5/11) kemarin. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada pernyataan mengejutkan dari Hariyadi, S.H, selaku kuasa hukum , Andhy Hendro Wijaya ketika membacakan replik atas jawaban Jaksa Kejari Gresik atas gugatan praperadilan Sekda terhadap Kejari Gresik, dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Selasa (5/11).

Saat membacakan repliknya, Hariyadi menyebut bahwa mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati juga sudah berstatus tersangka. Penetapan tersangka itu bersamaan dengan Andhy yang juga mantan Kepala BPPKAD.

Hariyadi kemudian mengungkapkan bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tetanggal 11 September 2019. "Pada bukti T-23 dan T-24 pada berita acara ekspose (BAE) penanganan perkara dan laporan perkembangan lanjutan, penyidik menetapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya dan Yetty Sri Suparyati yang didasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) lama. Dan, bukti T-25 BAE pengembangan penanganan perkara didasarkan putusan No.59/Pid.Sus-TPK/2019 PN-Sy yang belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Hariyadi.

Penyebutan Yetty Sri Suparyati sebagai tersangka itu dikutip dari jawaban jaksa Kejari Gresik atas praperadilan Sekda saat diserahkan kepada Hakim Tunggal, Rina Indrajanti, S.H. pada sidang lanjutan Senin (4/11). "BAP Bu Yetty juga tersangka itu saya kutip dari jawaban jaksa saat diserahkan hakim," terang mantan anggota DPRD Gresik asal Fraksi PKB ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video