Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kejari Sayangkan Keputusan Hakim Terima Pemeriksaan Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kejari Sayangkan Keputusan Hakim Terima Pemeriksaan Perkara

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 01 November 2019 13:13 WIB

Hakim Rina Indrajanti, S.H. saat memimpin sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti, S.H. memimpin sidang praperadilan Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Jumat (1/11).

Agenda sidang yang digelar mulai pukul 09.10 WIB ini mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon.

Hadir dalam sidang, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.

Sebelum pemohon membacakan materi gugatan, Hakim mempertanyakan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya datang sendiri atau dikuasakan.

"Kuasa yang hadir Ibu Hakim yang mulia," jawab Hariyadi selaku kuasa hukum .

Namun, Hariyadi tak membacakan materi gugatan praperadilan. Dia memberikan materi gugatan ke hakim.

Pada kesempatan ini, Hariyadi juga meminta Hakim agar memutuskan putusan sela terhadap kliennya Sekda, Andhy Hendro Wijaya. Alasannya, saat ini kliennya dalam proses upaya hukum praperadilan.

Permintaan Hariyadi itu ditolak oleh Hakim. Sidang tetap dilanjutkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video