Komisi IV DPRD Gresik Anggap Polemik Pemotongan Gaji PNS Dinkes Klir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi IV DPRD Gresik Anggap Polemik Pemotongan Gaji PNS Dinkes Klir

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 31 Oktober 2019 23:54 WIB

Wakil Ketua DPRD Gresik dr. Asluchul Alif dan Komisi IV saat hearing dengan Kadinkes, dr Saifudin Ghozali. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan dan Komisi IV kembali hearing dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, dr. Saifudin Ghozali soal polemik potongan gaji PNS di lingkup Dinkes, di ruang rapat Komisi IV, Kamis (31/10).

Rapat dipimpin Wakil Ketua dr. Asluchul Alif, dan Ketua Komisi IV Muchammad, Ghozali. Dalam hearing itu, Saifudin Ghozali diminta memberikan klarifikasi seputar potongan gaji PNS di lingkup Dinkes, ada atau tidak dasarnya, dan untuk kebutuhan apa saja.

Ghozali menyatakan, bahwa potongan gaji yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap PNS atas dasar sukarela, dan kesepakatan bersama. "Potongan itu juga ada dasar pijakannya, sehingga legal," ujar Ghozali.

Dia kemudian membeberkan penggunaan dana yang dikumpulkan dari potongan gaji. Di antaranya, untuk zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Potongan itu by person to person PNS atas dasar sukarela dan kesepakatan. Potongan mengacu surat edaran (SE) Bupati dan Badan Amil Zakat Nasional. Jadi, PNS gajinya bisa dipotong atau tidak untuk Baznas tergantung kesepakatan masing-masing. Jadi sifatnya tak wajib," paparnya.

Ghozali kemudian menyontohkan PNS Puskesmas di Driyorejo sebanyak 100 orang. Dari ratusan PNS, yang bersedia nyumbang untuk zakat 30 orang. "Jadi, 30 orang itu yang masuk Baznas. Besarnya, sesuai kesepakatan masing-masing," terangnya.

Pemotongan ini, lanjut Ghozali, juga berlaku terhadap kegiatan lain. "Misalnya, untuk Korpri di mana ada SE saat Sekda Gresik dijabat Kng. Djoko Sulistiohadi. Besaran potongan untuk iuran Korpri variatif sesuai golongan PNS," katanya.

"Termasuk, potongan Dharma Wanita yang berlaku hanya bagi PNS Dinkes yang masuk Dharma Wanita. Iuran ini tak berlaku bagi PNS di Puskesmas," terangnya.

"Yang terpenting, dalam potongan itu semua didasari kesepakatan, dan sukarela yang dikuatkan dengan surat pertanyaan masing-masing PNS bersangkutan dan bermaterai," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video