Curi 1,266 Kg Slime, PN Gresik Vonis Karyawan Smelting 6 Bulan Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 31 Oktober 2019 00:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT. Smelting melakukan tindakan tegas terhadap salah satu karyawan sub kontraktor bernama Khoiron Nadori yang kedapatan mencuri slime.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan No. 317/Pid. B/2019/Grs tgl 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori dinyatakan bersalah melakukan pencurian 1,266 kg slime milik perusahan.
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
Terdakwa telah dihukum oleh Majelis Hakin PN Gresik yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Rabu (30/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.
Simak berita selengkapnya ...