Curi 1,266 Kg Slime, PN Gresik Vonis Karyawan Smelting 6 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi 1,266 Kg Slime, PN Gresik Vonis Karyawan Smelting 6 Bulan Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 31 Oktober 2019 00:21 WIB

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT. Smelting melakukan tindakan tegas terhadap salah satu karyawan sub kontraktor bernama Khoiron Nadori yang kedapatan mencuri slime.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim dengan No. 317/Pid. B/2019/Grs tgl 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori dinyatakan bersalah melakukan pencurian 1,266 kg slime milik perusahan.

Terdakwa telah dihukum oleh Majelis Hakin yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Rabu (30/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video