Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Selasa, 29 Oktober 2019 23:12 WIB

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - memusnakan barang bukti tindak pidana berupa sabu seberat 5 Kg. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka Hanif Rohman (27) warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kabupaten Lumajang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/10/2019) di Mapolres Lumajang. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pemusnahan tampak dihadiri Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang AKBP Indra Brahmana, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Selain itu, Tim Cobra Satreskoba juga menghadirkan tersangka Hanif Rohman yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Usai dipastikan asli, barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang ditaruh di panci. Setelah larut, kemudian dibuang ke kloset kamar mandi.

"Setelah berhasil mengungkap sabu 5 Kg di wilayah Tempeh, hari ini barang bukti sabu seberat 5 Kg tersebut dimusnahkan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pengungkapan sabu 5 kg ini merupakan pengembangan dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Di mana sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka ali Wafa (26) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 77,7 gram.

Tersangka ini ditangkap di Desa Kampungbaru, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 31 Juli 2019 silam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video