Dipanggil Sebagai Tersangka, Sekda Gresik Lagi-lagi Mangkir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 28 Oktober 2019 21:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya lagi-lagi tak menghadiri panggilan penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan jasa insentif pajak daerah pegawai di BPPKAD, Senin (28/10).
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau Sekda tak menghadiri panggilan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
"Hari ini (Senin, red) penyidik telah memanggil 8 orang yang terdiri dari 7 orang saksi dan satu orang tersangka (Andhy Hendro Wijaya). Akan tetapi yang datang hanya 6 orang saksi, satu saksi izin karena umroh, dan satu tersangka yakni Andhy Hendro Wijaya tidak datang," tegas Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10).
Menurut Dymas, Andhy Hendro Wijaya mangkir tanpa ada pemberitahuan ke penyidik. Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama untuk Sekda sebagai tersangka. Sebelumnya, Sekda juga mangkir dari 4 kali panggilan sebagai saksi.
Simak berita selengkapnya ...