Paslon Maju Jalur Indpenden di Pilkada Tuban Harus Kantongi 70.483 Dukungan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 27 Oktober 2019 23:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati jalur independen di Kabupaten Tuban membutuhkan sebanyak 70.483 dukungan atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, untuk menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (27/10). Ia mengatakan, penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan dilakukan setelah rapat pleno KPU Tuban. Penetapan ini sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruh C yang mengatur dukungan calon perseorangan dan persebarannya.
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
KPU Tuban Sudah Habiskan Hampir Rp65 Miliar untuk Pemilu 2024
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
Heboh, Dugaan Surat Suara di TPS Sudah Tercoblos Capres-Cawapres 02, Begini Tanggapan KPU Tuban
Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dukungan itu juga harus tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Simak berita selengkapnya ...