Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Minggu, 27 Oktober 2019 14:52 WIB

Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kadarusman, korban pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polsek Tlanakan, memasrahkan Kuasa Hukum atas kasusnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara).

Hal ini dibenarkan Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto. Pihaknya bakal melakukan gelar perkara di Pengadilan Negeri, Senin (28/10) mendatang.

"Yang kami permasalahkan adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka, padahal saat itu klien kami ini dalam posisi membela temannya, sehingga terpaksa melakukan perlawanan," ujar Alfian.

Karena itu, Alfian menilai penahanan terhadap Kadarusman yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan adalah tindakan catat hukum. "Merujuk pada pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri. Adapun yang dikatakan membela diri itu baik membela dirinya atau membela orang lain. Kadarusman itu tidak layak dan tidak pantas untuk dijadikan tersangka," tuturnya, Sabtu (26/10/19) kemarin.

Selain itu, lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menyayangkan tindakan penyidik Polsek Tlanakan yang justru lambat saat memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban. Surat tertanggal 17 Oktober 2019 itu, justru baru diterima oleh keluarga korban, sekitar pukul 20.00 WIB, pada tanggal 25 Oktober 2019. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dan Perkap nomor 14 Tahun 2012, surat itu harus diterima maksimal 10 Hari.

"Apa mungkin pihak Polsek Tlanakan itu mengetahui bahwa permasalahan ini akan melebar dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum sehingga Polsek Tlanakan itu mau main curang?," ungkapnya.

"Mohon maaf, ini informasinya di dalam BAP, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan keempat pelaku pengeroyokan juga dihilangkan, ini yang kami sesalkan," sambung Alfian.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video