30 Persen Kades di Tuban Belum Taat Pajak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Rabu, 23 Oktober 2019 19:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekitar 30 persen desa di Kabupaten Tuban belum taat pajak dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
"Di Tuban ada 331 desa dan yang belum taat pajak 30 persen desa," ujar Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Jatim II, Agung Riyanto saat kegiatan monitoring di Kantor KPP Pratama Tuban, Rabu (23/10).
BACA JUGA:
18 Desa di Tuban Terendam Banjir, BPBD Siagakan Petugas dan Perahu Karet
Tahun 2023, Penerimaan Pajak di Tuban Lampaui Target
PCNU dan Polres Tuban Berikan Bantuan Air Bersih di Beberapa Desa Terdampak Kekeringan
BRI Tuban Salurkan Ribuan Pohon Produktif di 22 Desa
Ia menuturkan, anggaran DD yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pihak desa memang menggiurkan. Tetapi, di sana tetap ada kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Pemdes.
"Dana Desa yang sudah diterima oleh pihak desa, rata-rata sebesar Rp 1 miliar. Dari nominal itu terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan juga Pajak Penghasilan sebesar 2,5 persen. Namun, sebagain desa masih belum sadar akan kewaiban itu," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...