Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Oktober 2019 12:18 WIB

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, bakal ditetapkan pada 26 Oktober nanti. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua , Sulis Setyorini, Rabu (23/10).

"Tanggal 26 Oktober nanti kita akan menggelar pleno penetapan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan," ujarnya.

Sebagaimana ketentuan PKPU, lanjut dia, jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"DPT pemilu sebelumnya sebanyak 471.061 jiwa. Sehingga kalau dikalikan 8,5 persen, ada sekitar 40 ribuan sekian yang harus disiapkan oleh bakal calon perseorangan untuk bisa lolos ditetapkan sebagai calon," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video