Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Oktober 2019 12:18 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, bakal ditetapkan KPU Pacitan pada 26 Oktober nanti. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, Rabu (23/10).
"Tanggal 26 Oktober nanti kita akan menggelar pleno penetapan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan," ujarnya.
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Sebagaimana ketentuan PKPU, lanjut dia, jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
"DPT pemilu sebelumnya sebanyak 471.061 jiwa. Sehingga kalau dikalikan 8,5 persen, ada sekitar 40 ribuan sekian yang harus disiapkan oleh bakal calon perseorangan untuk bisa lolos ditetapkan sebagai calon," katanya.
Simak berita selengkapnya ...