Sekda Tersangka, Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik Berpeluang Seret Tersangka Baru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 22 Oktober 2019 18:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik kemungkinan bakal menyeret tersangka baru, selain Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya yang kemarin (21/10) telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Sebab, pemotongan insentif itu berlaku sebelum Andhy Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD pada tahun 2018 silam. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, Selasa (22/10).
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
"Setelah penyidik menetapkan AHW (Andhy Hendro Wijaya, red) sebagai tersangka, ada kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (22/10).
Menurut ia, penanganan kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD sangat potensi berkembang dan melebar. Sebab, penyidik sudah menelusuri mengalirnya uang hasil pemotongan insentif juga kepada sejumlah pejabat lain.
Simak berita selengkapnya ...