Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Cari Keberadaan Sekda Gresik ke Kantor Bupati dan Rumah Pribadi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 18 Oktober 2019 19:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya untuk kali ketiga mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Jumat (18/10). Pemanggilan Sekda Gresik terkait pengembangan kasus korupsi dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang telah menyeret Plt. Ketua BPPKAD, M. Muktar.
Pemanggilan Sekda Gresik merupakan tindak lanjut perintah Majelis Hakim Tipikor, yang meminta agar kasus tersebut dikembangkan.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Karena tak hadir, Tim Pidsus kemudian mencari keberadaan Sekda Gresik di sejumlah tempat. Di antaranya, memeriksa ruang kerja Sekda di Kantor Bupati Gresik, dan rumah pribadinya di komplek perumahan Grand Garden (belakang Icon Mall), Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas.
Namun, di kedua tempat itu Tim Pidsus tak melihat batang hidung Sekda Andhy Hendro Wijaya.
Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, menyatakan ketidakhadiran Sekda Gresik dalam pemanggilan yang ketiga kalinya ini merupakan bentuk tindakan tak kooperatif selaku pejabat publik.
Simak berita selengkapnya ...