Sekda Gresik Mangkir Lagi Dalam Pemeriksaan Kasus OTT BPPKAD, Dua Eks Pejabat Diperiksa 6 Jam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 16 Oktober 2019 19:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang kedua atas kasus OTT di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Informasi yang masuk ke penyidik, Sekda Andhy saat ini sedang dinas ke Jakarta dan baru selesai Kamis (17/10) besok.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sejatinya melakukan pemanggilan kepada 3 eks pejabat BPPKAD, Rabu (16/10). Selain Andhy Hendro Wijaya, juga mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono, dan mantan Kabid BPHTB BPPKAD Bambang Sayagyo. Namun, hanya dua nama terakhir yang datang.
Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya, untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) BPPKAD yang telah menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar dan telah diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Simak berita selengkapnya ...