LSM LPB Gresik Bakal Adukan Dugaan Pemotongan Gaji PNS Puskesmas ke APH
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 16 Oktober 2019 18:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB), Novan, merespons pernyataan Kepala Dinkes Gresik, dr. Saifudin Ghozali soal potongan gaji PNS di lingkup Puskesmas. Sebelumnya, Saifudin Ghozali membantah adanya potongan gaji, melainkan iuran untuk kegiatan yang telah disepakati oleh para PNS.
Menurut Novan, bahwa iuran seperti yang dikatakan Kadinkes itu mengada-ada. "Sarat rekayasa dan tak ada dasarnya. Sebab, berdasarkan laporan sejumlah PNS Puskesmas dan investigasi LSM LPB, bahwa potongan itu ilegal alias tak sah. Potongan gaji PNS di Puskesmas antara Rp 150-200 ribu per PNS itu ilegal. Saya punya buktinya," ujar Novan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/10).
BACA JUGA:
Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Bupati Gresik Resmikan Pustu Randuagung
Kepala Dinkes Gresik: Ada 75 Ribu Calon KPPS Urus Surat Kesehatan
Pemkab Gresik Raih Penghargaan Swasti Saba dari Kemenkes dan Kemendagri
Bahkan, Novan mengungkapkan, para PNS yang gajinya dipotong langsung ditelepon pihak Dinkes setelah melapor ke LSM LPB. "Penelepon yang ditengarai dari Bagian Keuangan Dinkes bilang bahwa uang Rp 150-200 ribu sudah kembali ditransfer. Untuk itu, PNS diminta mengecek masing-masing rekening," ungkap Novan.
Simak berita selengkapnya ...