Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 16 Oktober 2019 16:14 WIB

Gunadi, Kepala Dinas Kearsipan Daerah Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten , Gunadi menegaskan pihaknya hingga kini belum bisa bersikap terhadap anak buahnya, Bambang Derajat Hendraningrat (Bambang DH). Pria yang menjabat sebagai Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis pada Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten itu tidak masuk kerja hampir dua tahun, tetapi yang bersangkutan masih menerima gaji secara utuh.

"Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten , menyatakan bahwa ASN atas nama Bambang Derajat Hendraningrat telah melakukan indisipliner selama kurang lebih dua tahun, dan sudah disampaikan ke Pak Bupati. Kami dari OPD di mana yang berqangkutan dinas masih menunggu perintah dari Bupati ," ujar Gunadi, Rabu (16/10).

Dikatakan Gunadi, nanti setelah ada perintah dari Bupati Fadeli, pihaknya bersama Inspektorat, BKD, Bagian Organisasi akan membahas dan kembali menyampaikan kepada Bupati, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bambang DH.

"Bambang DH tinggal di Surabaya dan selalu kirim surat keterangan sakit. Sementara saat kita berkunjung ke rumahnya tidak ditemui," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video