Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 16 Oktober 2019 16:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan, Gunadi menegaskan pihaknya hingga kini belum bisa bersikap terhadap anak buahnya, Bambang Derajat Hendraningrat (Bambang DH). Pria yang menjabat sebagai Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis pada Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan itu tidak masuk kerja hampir dua tahun, tetapi yang bersangkutan masih menerima gaji secara utuh.
"Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Lamongan, menyatakan bahwa ASN atas nama Bambang Derajat Hendraningrat telah melakukan indisipliner selama kurang lebih dua tahun, dan sudah disampaikan ke Pak Bupati. Kami dari OPD di mana yang berqangkutan dinas masih menunggu perintah dari Bupati Lamongan," ujar Gunadi, Rabu (16/10).
BACA JUGA:
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Dikatakan Gunadi, nanti setelah ada perintah dari Bupati Lamongan Fadeli, pihaknya bersama Inspektorat, BKD, Bagian Organisasi akan membahas dan kembali menyampaikan kepada Bupati, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bambang DH.
"Bambang DH tinggal di Surabaya dan selalu kirim surat keterangan sakit. Sementara saat kita berkunjung ke rumahnya tidak ditemui," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...