Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Bandar Judi Dadu Kopyok di Sampung
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 16 Oktober 2019 10:41 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung berinisial Par (45) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Par kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di sebuah warung sembako di desa setempat.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, Edy Sucipta menjelaskan kronologi penangkapan sekira pukul 00.30 WIB, Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung sembako di Dukuh Nglundo RT 01 RW 01 Desa Glinggang, Sampung terdapat perjudian jenis dadu kopyok.
BACA JUGA:
Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kandang Ayam, Diduga Hasil Hugel, Ada Luka Tusuk di Dada
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Ponorogo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya ...