Sudah Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan, Kejari Bidik Tersangka Lain
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 15 Oktober 2019 22:35 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada Tahun 2015.
“Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, S.H., Selasa (15/10) siang.
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Menurut Yugo, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan akan menanganani dugaan penyelewengan tersebut akan hingga tuntas, termasuk akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
“Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka,” ungkap Yugo.
Simak berita selengkapnya ...