Bea Cukai Gresik Musnahkan 67.362 Batang Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 15 Oktober 2019 14:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik melakukan pemusnahan sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Yakni, berupa rokok, liquid vape, minuman keras (miras) berbagai jenis, dan obat-obatan kadaluwarsa senilai Rp 121,22 juta.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur l, M Purwanto, barang-barang ilegal tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,39 juta. BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama Juli 2018-Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan.
BACA JUGA:
Wakil Bupati Gresik Lepas Ekspor Kulit Ikan Hiu Produk UMKM Randuboto ke Hongkong
Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar
Tahun 2023, DBHCHT Gresik Naik jadi Rp28 Miliar, Wabup Berharap Ada Investasi Pabrik Rokok
Tiga OPD Pemkab Gresik ini Dapat Ploting Bagi Hasil Cukai Terbesar Tahun 2022
"Penindakan ini dilakukan untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Langkah ini tak hanya di Gresik, melainkan di Indonesia secara nasional," ujar Purwanto kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan, Selasa (15/10).
Dikatakan dia, Bea Cukai tak hanya melakukan penyelamatan negara, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Khususnya bagi industri rokok di tanah air. "Karena peredaran cukai ilegal ini persaingannya tidak adil. Mereka tidak membayar cukai dan pajak," ungkapnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto merinci barang ilegal yang dimusnahkan antara lain 67.362 batang rokok ilegal, 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol, dan 2 box obat-obatan yang telah kadaluwarsa.
Simak berita selengkapnya ...