Kembangkan OTT BPPKAD Gresik, Kejari Gresik Periksa Sejumlah Kabid
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 14 Oktober 2019 18:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muktar yang telah divonis 4 tahun penjara. Pengembangan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Senin (14/10), tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik memeriksa sejumlah kepala bidang (Kabid) dan Kasubag BPPKAD Gresik. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, sejumlah pejabat yang diperiksa belum keluar dari ruang penyidik Pidsus. Mereka yang diperiksa hanya diberikan waktu istirahat untuk makan siang, salat dzuhur, dan ashar.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com menyebutkan, sejumlah pejabat yang diperiksa di antaranya, Kabid Anggaran Mat Yazid, Kabid PBB dan BPHTB Mustofa, Kabid Keuangan Anis Nurul Aini, Kabid Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris Fahman, dan Kabid PDL Farida Haznah.
Salah satu penyidik Pidsus Kejari Gresik kepada wartawan membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat BPPKAD. Menurutnya, pemanggilan mereka untuk dimintai sebagai saksi.
Simak berita selengkapnya ...