Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Daerah, 5 Tersangka Digulung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Bahri
Kamis, 10 Oktober 2019 00:22 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Tim Resmob Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang masuk dari luar daerah di wilayah hukum Sampang.
Sebanyak 37,94 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka, tiga di antaranya dari Kota Kediri.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bongkar Kasus Prostitusi
Korban Dugaan Arisan Online di Sampang Ngadu ke Polisi
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat jumpa pers mengatakan, penangkapan lima orang tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Tiga tersangka asal warga Kediri, Jawa Timur, itu ditangkap di pinggir Jalan Raya KH Wahid Hasyim Kota Sampang. Sedangkan dua orang lainnya dari Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang.
Kelima tersangka tersebut adalah Nicho Andiangtama (29), Candra Agustiawan (25), Eko Hadi Aprilian (28), dan dua warga asal Ketapang yakni Agus Hermanto (31) serta Sutari (37).
Simak berita selengkapnya ...