Edarkan Sabu di Sidoarjo, Dua Pemuda Mojosari Diciduk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 09 Oktober 2019 22:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, yakni Ahmad Andy Setyo Aji warga Desa Mojosari 4 RT 01/02 Mojokerto, dan Rizal Fadhilah (20) warga Sarirejo gg 8 RT 08/01 Mojosari Mojokerto. Keduanya dibekuk saat mengantar pesanan sabu di kawasan Prambon Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, dua tersangka itu ditangkap saat mengantar pesanan sabu di Desa Kajar Tengguli Kecamatan Prambon.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang biasa menjual sabu di kawasan Prambon dan sekitarnya,” ujar Indra, Rabu (9/10).
Menurut Indra, saat ini penyalahgunaan narkoba di kawasan Prambon semakin marak. Pemasoknya disinyalir dari luar daerah. “Kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...