Tertangkap Lagi, Residivis Pengedar Sabu Terancam Hukuman Berlipat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tertangkap Lagi, Residivis Pengedar Sabu Terancam Hukuman Berlipat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 08 Oktober 2019 21:00 WIB

Residivis Jamil Yusuf (40) beserta barang bukti gas gun.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Residivis Jamil Yusuf (40) warga Desa Jatikalang Krian, akan mendekam di sel tahanan lebih lama, bahkan seumur hidup. Ini setelah ia terlibat dalam peredaran barang haram narkoba untuk kesekian kalinya dan juga memiliki tiga pucuk senjata jenis gas gun. Dua pucuk senjata berbentuk laras panjang dan satu laras pendek.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muhammad Indra Nadjib menjelaskan, kepemilikan senjata tersebut biasa digunakan Jamil saat sedang bertransaksi narkoba. “Untuk berjaga-jaga, namun tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata tersebut,” paparnya.

Padahal, lanjut Indra, izin kepemilikan senjata hanya boleh digunakan untuk keperluan olahraga menembak. “Dalam tempat tertentu, seperti lapangan tembak atau tempat latihan lainnya. Sebab, daya ledak yang dimiliki sama dengan senapan api,” jelasnya.

Hal tersebut tentu membuat hukuman Jamil semakin berat. Sebab, selain berstatus residivis kasus peredaran narkoba, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya terancam hukuman berlipat ganda. Hal tersebut diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video