Warga Ring Satu Kilang Minyak Tuban Kembali Surati Gubernur Jawa Timur
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 08 Oktober 2019 20:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gejolak penolakan pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus terjadi.
Untuk keempat kalinya, kuasa hukum warga ring satu mengirimkan surat penolakan atas pembangunan proyek patungan antara PT. Pertamina dengan Grass Root Refinery (GRR) kepada Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:
Gandeng UPT Metrologi Legal Sidoarjo, Polisi Cek SPBU
Pengawasan Terakhir Sebelum Lebaran, Disperdagin Kota Kediri Tak Temukan Kecurangan di SBPU
Jelang Lebaran, Polisi di Sidoarjo Tinjau SPBU
LPG Langka, Diskoperindag Situbondo akan Sidak Lapangan
Kuasa Hukum masyarakat desa ring satu Kilang Tuban, Suwarto Darmandi menyampaikan, surat keberatan itu telah dikirimkan ke Gubernur Jatim dan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnasham). Menurutnya, surat itu merupakan permohonan perlindungan atas hak kepemilikan lahan produktif yang dimiliki masyarakat terhadap rencana pembangunan Kilang Tuban.
"Surat itu sudah saya kirim kemarin siang. Dan mungkin sekarang sudah sampai ke Gubernuran," ucap Suwarto, Selasa (8/10).
Mantan Jaksa itu mengatakan, Penetapan Lokasi (Penlok) yang disahkan oleh Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa masyarakat untuk menjual tanahnya kepada Pertamina. Karena proyek tersebut dinilai bukan untuk kepentingan umum.
Simak berita selengkapnya ...