Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk dan Berzina, KPU Kota Blitar Tunggu Informasi Resmi dari KPU RI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 08 Oktober 2019 14:28 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon kepala daerah 2020 mendapatkan syarat tambahan untuk maju dalam Pilkada serentak 2020. Syarat tambahan tersebut di antaranya adalah tak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini dirinci menjadi judi, mabuk, mengedarkan atau memakai narkoba, hingga berzina.
Dikonfirmasi terkait hal ini, KPU Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 nanti mengaku masih menunggu aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020 dari KPU RI.
BACA JUGA:
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
DHD 45 Deklarasi Dukungan ke Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, aturan itu saat ini masih diuji publik oleh KPU RI. Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari uji publik tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari uji publik . Ada beberapa syarat bagi calon kepala daerah, yaitu, tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Selasa (8/10/2019).
Simak berita selengkapnya ...