Berkendara Sambil Bawa Sabu, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 07 Oktober 2019 17:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MZL, seorang pemuda 20 tahun asal Dusun Legung, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kab. Bangkalan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis di Kampung Sedeng Desa Pakaan Dajah, Kec. Galis Kab. Bangkalan. Ia diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Ahad (06/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor sembari membawa barang terlarang tersebut. Kebetulan ia bertemu Brigadir Ocky Andriawan yang saat itu sedang patroli.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
Melihat polisi, tersangka langsung membuang sabu yang dibawanya dengan kemasan klip kecil. Brigadir Ocky Andriawan yang melihat itu langsung melakukan pengejaran. Kemudian tersangka diminta mengambil lagi plastik klip berisi sabu yang dibuangnya untuk diserahkan kepada anggota polisi sebagai barang bukti.
Simak berita selengkapnya ...