Pembunuh dan Pemerkosa di Pantai Rongkang, Moh. Sohib Divonis Hukuman Mati
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Subaidah
Senin, 30 September 2019 12:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan di pantai Rongkang hari ini memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Terdakwa Moh. Sohib divonis hukuman mati setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Agustus 2017 lalu.
BACA JUGA:
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Keluarga Korban Pembacokan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Tragedi Carok di Bangkalan, Berawal dari Teguran, Cekcok, Tantangan, hingga Carok 4 Lawan 2 Orang
Sedangkan tersangka lainnya Moh. Jeppar, Muhammad, Moh. Hajir, dan Moh. Hayat telah lebih dulu divonis hukuman mati. Kelima pelaku itu didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laily (17) yang sedang berpacaran di Pantai Rongkang.
Simak berita selengkapnya ...