Pembunuh dan Pemerkosa di Pantai Rongkang, Moh. Sohib Divonis Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuh dan Pemerkosa di Pantai Rongkang, Moh. Sohib Divonis Hukuman Mati

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Subaidah
Senin, 30 September 2019 12:40 WIB

Moh. Sohib (tengah) dikawal petugas setelah divonis hukuman mati terkait pembunuhan dan pemerkosaan di Pantai Rongkang Kwanyar Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan di pantai Rongkang hari ini memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Terdakwa Moh. Sohib divonis hukuman mati setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Agustus 2017 lalu.

Sedangkan tersangka lainnya Moh. Jeppar, Muhammad, Moh. Hajir, dan Moh. Hayat telah lebih dulu divonis hukuman mati. Kelima pelaku itu didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laily (17) yang sedang berpacaran di Pantai Rongkang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video