Begini Tanggapan Ketua KAI Polemik RUU KUHP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 27 September 2019 21:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Demo mahasiswa yang menuntut pembatalan RUU KUHP karena kontroversi dan menjadi polemik di masyarakat, mendapat perhatian tersendiri dari advokat.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mempertanyakan motif pengesahan RUU KUHP ini kenapa dilakukan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Padahal ini sudah dirancang bertahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK
Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP
RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang
Menurut Malik, penundaan pengesahan yang diinstruksikan Presiden Jokowi tidak serta merta membuat masyarakat menjadi tenang. Buktinya, mahasiswa yang mewakili suara rakyat melakukan demonstrasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
"Sebab sudah jelas permintaan mahasiswa yang intelektual ini, mereka bukan meminta ditunda tapi ditolak atau dibatalkan. Sebab kalau ditunda, apabila situasi sudah reda maka tidak menutup kemungkinan akan disahkan," ujar Malik, Jumat (27/9).
Simak berita selengkapnya ...