Polres Lamongan Serahkan 26 Sepeda Motor dan 2 Mobil BB Kejahatan ke Pemilik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 25 September 2019 19:32 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menyerahkan barang bukti sebanyak 26 sepeda motor dan dua mobil yang sebelumnya sebagai barang bukti kasus pencurian dan penggelapan.
“Kita berharap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau mobil untuk menghubungi Polres Lamongan, karena kita saat ini menyerahkan sebanyak 26 sepeda motor dan 2 mobil BB kasus pencurian dan penggelapan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (25/9) siang.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi
Menurut Feby, penyerahan tersebut akan berlangsung hingga 7 hari ke depan. Sedangkan syarat pengambilannya adalah membawa BPKB, STNK, dan surat laporan kehilangan. “Kalau BPKB-nya masih menjadi jaminan, maka korban bisa membawa surat keterangan dari leasing atau bank,” tegas Feby.
Dijelaskannya, sebanyak 26 sepeda motor dan 2 mobil merupakan barang bukti kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan beberapa waktu terakhir.
Simak berita selengkapnya ...