Penjual Pentol Pelaku Pencabulan 3 Anak di Sampang Divonis 19 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Bahri
Selasa, 24 September 2019 23:33 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan anak Sundakir (54) pria asal Demak Jawa Tengah, akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/9).
Terdakwa yang sehari-harinya berprofesi berjualan pentol keliling di Kecamatan Karangpenang sebelumnya mendapatkan tiga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kasus pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bongkar Kasus Prostitusi
Korban Dugaan Arisan Online di Sampang Ngadu ke Polisi
Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sampang Iriyanto Prijatna Utama, S.H., M.Hum. dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah terhadap tiga anak dan divonis 19 tahun penjara dan subsider Rp 500 juta.
Simak berita selengkapnya ...