Penjual Pentol ​Pelaku Pencabulan 3 Anak di Sampang Divonis 19 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penjual Pentol ​Pelaku Pencabulan 3 Anak di Sampang Divonis 19 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Bahri
Selasa, 24 September 2019 23:33 WIB

Terdakwa Sundakir saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan anak Sundakir (54) pria asal Demak Jawa Tengah, akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/9).

Terdakwa yang sehari-harinya berprofesi berjualan pentol keliling di Kecamatan Karangpenang sebelumnya mendapatkan tiga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kasus pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sampang Iriyanto Prijatna Utama, S.H., M.Hum. dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah terhadap tiga anak dan divonis 19 tahun penjara dan subsider Rp 500 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video