DLH Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Bupati Soal Pencabutan Perda Retribusi Sampah Kawasan Perkotaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 24 September 2019 19:01 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perda terkait retribusi sampah di kawasan perkotaan, sampai saat ini tak kunjung dianulir. Padahal sudah beberapa waktu ini, masyarakat telah melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan Joni Maryono, menegaskan pihaknya telah menyampaikan telaah staf ke bupati agar Perda terkait retribusi sampah di kawasan perkotaan dicabut. "Kita sudah sampaikan telaah staf. Dan Insyaallah tahun depan Perda tersebut akan dihapus. Akan tetapi karena ini amanah regulasi, tentu target retribusi sampah senilai kurang lebih Rp 23 juta tetap harus dipenuhi. Sebab dasar aturannya masih berlaku," kata Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan ini, pemerintah telah memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Karena itu, DLH telah memberikan bantuan gerobak sampah. "Harapannya masyarakat bisa secara mandiri mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS). Selanjutnya dari TPS ke TPA merupakan tugas dari DLH," jelasnya.
Meski begitu, hasil pantauan lapangan, produksi sampah yang masuk ke TPA tak lebih dari 20 persen. Sebab sudah banyak sampah yang tereduksi di TPS 3R yang ada di Kelurahan Sidoharjo. "Banyak sampah yang habis dikelola. Sehingga masyarakat sendiri yang banyak berkontribusi pada petugas pengambil sampah di semua jenjang, baik RT maupun RW masing-masing. Untuk itulah kami menyusun telaah staf untuk mengusulkan ke bupati terkait pencabutan Perda retribusi sampah perkotaan," urainya.
Sementara itu pada kesempatan tersebut, Joni juga menyinggung persoalan penumpukan sampah di bawah jembatan Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari. Dia berpendapat, semua itu tak lepas dari kesadaran masyarakat yang dinilai masih sangat rendah untuk mengelola sampah. Untuk itu, karena sampah ini menjadi satu poin penting dalam penilaian Adipura, sedapat mungkin pemerintah kabupaten akan berkordinasi dengan pemerintah desa untuk menyediakan lahan sebagai tempat penempatan bak kontainer.
Simak berita selengkapnya ...