Rapat Paripurna Penetapan Anggota AKD DPRD Bangkalan Dihujani Interupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 23 September 2019 16:14 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di gedung DPRD setempat, berlangsung panas, Senin (23/09/2019). Paripurna itu dihujani interupsi dari para wakil rakyat.
Interupsi pertama datang dari Ahmad Syafik, politikus PPP, saat Ketua DPRD Mohammad Fahad membacakan pembagian anggota komisi.
BACA JUGA:
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
Menurut Syafik, pembagian nama komisi kali ini melanggar PP no.12 tahun 2014 pasal 34 ayat 3 huruf C. "Pimpinan seharusnya memfasilitasi dulu perancangan peraturan sidang DPRD lewat tata tertib DPRD. Dan, saat ini tatibnya belum dilaksanakan," ujar politikus muda ini.
Diketahui dalam tatib yang lama, AKD berkomposisi Komisi A 11 anggota, Komisi B 12, Komisi C 12, serta Komisi D 11 anggota. Sedangkan untuk AKD masa jabatan 2019-2024 kali ini, komposisi tersebut akan dirubah menjadi Komisi A dan B diisi 11 anggota, sedangkan Komisi C dan D diisi 12 anggota.
Simak berita selengkapnya ...