Konsumsi Sabu di Gubuk Pinggir Sungai, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Sabtu, 21 September 2019 14:48 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Modung menangkap SR (32), warga Dusun Tlembak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. SR diciduk saat menghisap sabu di gubuk pinggir sungai Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kab. Bangkalan, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan SR setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, SR sedang mengonsumsi sabu. Saat itu SR kedapatan nyabu bersama satu temannya. Sayang, satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
Selain mengonsumsi sabu, saat penggeledahan polisi juga menemukan pisau sepanjang 26 cm yang diselipkan di sisi kiri pinggang yang tertutupi baju.
Simak berita selengkapnya ...