Disebut Terima Rp 26,5 M, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disebut Terima Rp 26,5 M, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka

Editor: Tim
Rabu, 18 September 2019 18:12 WIB

Menpora Imam Nahrawi. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga () (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Sebelumnya, KPK juga menahan Asisten Pribadi Miftahul Ulum (MIU). Namun saat itu ia belum dijadikan sebagai tersangka. Ulum jadi tersangka bersamaan dengan yang diumumkan oleh Alexander Marwata.

Menurut Alex, dalam kasus ini Iman Nahrawi yang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Lalu dalam rentang waktu 2016-2018, mantan orang dekat A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," tegas Alex Marwata.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video