Disebut Terima Rp 26,5 M, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Editor: Tim
Rabu, 18 September 2019 18:12 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Sebelumnya, KPK juga menahan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU). Namun saat itu ia belum dijadikan sebagai tersangka. Ulum jadi tersangka bersamaan dengan Imam Nahrawi yang diumumkan oleh Alexander Marwata.
BACA JUGA:
Imam Nahrawi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Usai Jalani 7 Tahun Penjara
Pernah Dijanjikan Jadi PNS, Mantan Atlet Atletik SEA Games Asal Sampang Hanya Jadi Guru Honorer
Menpora Sebut Indonesia akan Berangkatkan 599 Atlet ke SEA Games 2023 di Kamboja
I Wayan Koster Dukung Penyelenggaraan ANOC World Beach Games 2023
Menurut Alex, dalam kasus ini Iman Nahrawi yang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Lalu dalam rentang waktu 2016-2018, mantan orang dekat A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," tegas Alex Marwata.
Simak berita selengkapnya ...